Sabtu, 26 Mei 2012

Manajemen Risiko ( Peran Asuransi Sebagai Pengalih Risiko,Bentuk Risiko Pada Sektor Bisnis,Risiko Valuta Asing,Risiko Perbankan,Operational Risk dan Working Capital


BAB II
PEMBAHASAN



A.  Peran Asuransi Sebagai Pengalih Risiko
Asuransi merupakan sebuah lembaga yang didirikan atas dasar untuk menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Bedasarkan pengertian tersebut asuransi mengandung empat unsur yaitu :
1.    Pihak tertanggung
2.    Pihak penangung
3.    Sesuatu peristiwa yang tak tantu
4.    Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.
Ada beberapa mamfaat yang dapat diterima pada saat seseorang atau intuisi masuk ke asuransi yaitu :
1.       Asuransi mampu berperan sebagai penetralisir risiko
2.      Sebagai pihak penganti kerugian
3.      Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung
4.      Menghasilkan tingkat produksi
5.      Memperbaiki posisi persaingan perusahaan kecil
Menurut Harman Darmawi ada enam Syarat – Syarat Suatu Risiko Dapat Di Asuransikan, syarat yang harus di tempuh tersebut yaitu ;
1.    Kerugian potensial cukup besar
2.    Probabilitas potensial cukup besar
3.    Keugian bersifat kebetulan
4.    Kerugian tertentu
5.    Terdapat sejumlah unit yang terbuka terhadap risiko yang sama
Peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko asuransi milik swasta memeliki tanggung jawab yang kecil, dan asuransi milik pemerintah memeliki tanggung jawab yang lebih besar kondisi yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi menurut Soeisno Djojosoedarso ada beberapa kondisi yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi, kondisi tersebut antara lain :
1.    Sistem ekonomi masyarakat terbentuk perekonomian bebas
2.    Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industry
3.    Peraturan perundang – undangan sudah terorganisasi denagn baik.

B. Bentuk Risiko Pada Sektor Bisnis
1.    Pertanian dan Perikanan
Salah satu fungsi utama bank adalah menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan, misalnya petani. Namun sebagian pihak perbankan melihat pertanian sebagai sektor yang memiliki resiko usaha yang cukup tinggi. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi petani yang ingin mendapatkan kredit dari bank.
Salah satu resiko usaha pertanian adalah jangka waktu pertumbuhan tanaman pertanian memerlukan waktu yang lama, bahkan sampai lebih dari 5 tahun. Selain itu, harga hasil pertanian yang fluktuasi di pasaran dunia juga merupakan masalah yang serius yang dilihat oleh kalangan perbankan.
Salah satu risiko yang bisa dibilang utama dalam usaha pertanian adalah hama dan penyakit. Hampir semua jenis usaha pertanian demikian, begitu juga dengan usaha bawang merah dan bawang putih. Beragam gangguan hama, penyakit, dan perubahan cuaca dapat datang secara tiba-tiba. Risiko produksi yang paling banyak menimbulkan kerugian bagi petani adalah serangan hama dan penyakit yang tidak dapat diprediksikan sebelumnya. Serangan hama dan penyakit dapat muncul karena dipicu perubahan cuaca, gulma, dan pengelolaan tanaman yang tidak optimal.
Selain itu usaha pertikanan juga mengakui  bahwa masalah utama dihadapi usaha di sektor perikanan adalah rumitnya prosedur untuk memperoleh dukungan dari bank. Hal ini mengakibatkan banyak pebisnsi kecil dan menengah memilih menggunakan jasa para penghimpun dana diluar bank.
2.    Minyak dan Gas
Industri minyak dan gas bumi merupakan suatu industri komplek dengan membutuhkan dana yang amat besar dan melibatkan teknologi tinggi. Karena sifatnya yang demikian, maka risiko yang dihadapi oleh industri ini juga amat beragam dan tinggi. Perusahaan menghadapi risiko fisik maupun tanggung jawab hukum (operasional risks) saat meiakukan kegiatan dan risiko keuangan (financial risk) yang pasti terjadi jika ternyata kandungan ninyak/ gas yang diharapkan dinilai tidak ekonomis (speculative risks).
Kegiatan di sektor minyak dan gas bumi walaupun mempunyai karakhristik “frekuensi terjadinya kerugian relatif rendah” tetapi “potensinya terjadinya kerugian tinggi” dan kalau terjadi insiden akan menimbulkan “jumlah kerugian (severity) yang sangat Besar” dan seringkali fatal.
Salah satu cara untuk mengatasi tingginya tingkat risiko yang dihadapi adalah dengan adanya sistem manajemen keselamatan proses yang menjamin bahwa fasilitas industri perminyakan telah dirancang dan dioperasikan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja. Hal ini implementasikan dengan adanya unit yang menangani Health, Safety and Enviromental (HSE). Asuransi merupakan salah satu metoda pengelolaan risiko (pure risk) bagi Operator Migas, dalam menghadapi risiko operasional (operasional risk) yang dapat mengganggu keuangan perusahaan.

3.    Kontruksi Bangunan
Resiko pada proyek konstruksi adalah suatu kondisi dimana dampak dari terjadinya suatu resiko dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan suatu proyek, seperti waktu penyelesaian, biaya, dan mutu yang disepakati. Tujuan dilakukan manajemen resiko ini adalah untuk menganalisa kemungkinan resiko yang akan dihadapi dalam suatu proyek agar dapat diketahui tindakan apa yang akan dilakukan terhadap resiko tersebut. Dalam Rahayu (2001) dijelaskan resiko diklasifikasikan menurut  kebutuhan dalam penanganannya, antara lain:
a.    Resiko murni dan resiko spekulatif, resiko murni dianggap sebagai suatu ketidakpastian yang dikaitkan dengan adanya satu luaran (outcome) yaitu kerugian  (Flanagan,1996),  contohnya: kecelakaan kerja di proyek, kegagalan pengecoran dan lain-lain. Sedangkan resiko spekulatif mengandung dua luaran yaitu berupa kerugian atau keuntungan, resiko ini dikenal sebagai resiko dinamis, sebagai contoh perusahaan asuransi selaku pihak penjamin akan mendapatkan keuntungan dari jumlah uang premi yang dibayar kontraktor, bila resiko yang dijamin tidak terjadi, kalau resiko yang dijamin terjadi maka pihak asuransi akan mengalami kerugian, karena harus membayar uang pertanggungan sebesar nilia kerugian yang terjadi.
b.    Resiko fundamental dan resiko khusus,dimana resiko fundamental adalah resiko yang kemungkinannya dapat timbul pada hampir sebagian besar anggota masyarakat dan tidak dapat disalahkan kepada seseorang atau beberapa orang sebagai penyebabnya, contohnya banjir,gempa bumi, angin topan, peperangan,kekacauan, inflasi, devaluasi. Sedangkan resiko khusus adalah resiko yang bersumber dari peristiwa-peristiwa yang mandiri dimana sifat dari resiko ini adalah tidak selalu bersifat bencana, bisa dikendalikan atau umumnya dapat diasuransikan, contohnya rusak atau hilangnya barang. 

C. Risiko Valuta Asing
Risiko mata uang : bila bank dalam posisi long / overbought dlm suatu mata uang dan nilai tukarnya turun (depresiasi), maka bank akan menanggung kerugian.
1.    Risiko liquiditas : pada saat kewajiban dalam mata uang jatuh tempo lebih cepat dari aktivanya.
2.      Interest rate risk : ada perubahan suku bunga.
3.    Credit risk : bila nasabah gagal memenuhi kewajiban pada saat kredit jatuh tempo.
Setelah sedikit mengartikan akan valas, maka diperlukan pemahaman akan manajemen risiko trading valas yang berguna untuk mengurangi risiko kerugian akibat pergerakan valas serta dapat memperoleh keuntungan yang diharapkan.
Manajemen valuta asing merupakan salah satu fungsi dari ALMA (Assets and Liabilities Management) yang tentunya mengelola valuta asing pada sebuah perusahaan. Pengelolaan ini lebih terfokus sebagai pengelolaan dalam mengatasi risiko kerugian akibat fluktuasi kurs valas, perubahan suku bunga, dan risiko lainnya yang dapat terjadi dalam aktivitas perdagangan valuta asing. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti yang diharapkan.
D. Risiko Perbankan
Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank, dalam artian bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.
Jenis-Jenis Risiko Bank
1.    Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
2.    Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
3.    Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
4.    Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
5.    Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
6.    Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
7.    Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
8.    Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

E.  Operational Risk dan Working Capital
1.    Modal Kerja Permanen (Permanent Working Capital)
Modal kerja yang harus tetap pada perusahaan untuk dapat menjalankan fungsinya, atau selalu ada dalam 1 tahun.
a)    Modal Kerja Primer (Primary Working Capital) jumlah modal kerja minimum yang harus ada pada perusahaan untuk menjamin kontinuitas usaha.
b)    Modal Kerja Normal (Normal Working Capital) jumlah modal kerja yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan proses  produksi yang normal.
2.    Modal Kerja Variabel (Variable Working Capital)
Modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan perubahan keadaan, atau hanya dibutuhkan pada saat tertentu dalam 1 tahun perputaran usaha.
a)    Modal Kerja Musiman (Seasonal Working Capital), jumlahnya berubah-ubah disebabkan oleh fluktuasi musim.
b)    Modal Kerja Siklis (Cyclical Working Capital). jumlahnya berubah-ubah disebabkan oleh fluktuasi konjungtur.
c)    Modal Kerja Darurat (Emergency Working Capital), Jumlahnya berubah-ubah karena adanya keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya (misalnya adanya pemogokan buruh, banjir, perubahan keadaan ekonomi yang mendadak).
Dalam mencapai tingkat profitabilitas tertentu sesuai tingkat risiko yang bersedia ditanggung oleh perusahaan dalam modal kerja terdapat beberapa tingkatan risiko yaitu :
  1. Konservatifà risiko rendah.
Pemenuhan modal kerja yang lebih banyak menggunakan sumber dana jangka panjang, agar perusahaan leluasa dalam pelunasan kembali atau memiliki tingkat keamanan (margin of safety) yang besar dalam menjaga likuiditas.
  1. Hedging/moderat à imbal hasil & risiko seimbang.
Perusahaan membiayai aktiva dengan dana yang jangka waktunya relatif sama dengan perputaran aktiva tersebut.
  1. Agresif à imbal hasil tinggi & risiko tinggi.
Sebagian kebutuhan dana jangka panjang dipenuhi dengan sumber dana jangka pendek.
Risiko operasonal (Operational Risk ) didefinisikan sebagai suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal. Walaupun risiko ini dapat diterapkan pada semua jenis organisasi bisnis, keterkaitan utamanya adalah pada bidang perbankan yang regulatornya bertanggung jawab untuk menciptakan pengamanan sebagai perlindungan terhadap kegagalan sistemik sistem perbankan dan ekonomi.
Peristiwa Yang Menimbulkan Risiko Operasional yaitu :
1.    Frekuensi; seberapa sering suatu peristiwa terjadi
  1. Dampak; seberapa besar jumlah kerugian yang timbul akibat peristiwa yang terjadi
Kategori peristiwa risiko operasional
1.    Frekuensi rendah/dampak rendah
2.    Frekuensi rendah/dampak tinggi
3.    Frekuensi tinggi/dampak rendah
Frekuensi tinggi/dampak tinggi

Senin, 21 Mei 2012

Masyarakat Madani Sebagai Jalan Menuju Islam Indonesia

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA



A.   Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Masyarakat madani atau civil society secara umum bisa diartikan sebagai suatu masyarakat atau institusi sosial yang memiliki ciri-ciri antara lain : kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, dan menjunjung tinggi norma dan etika yang disepakati secara bersama-sama. Sebenarnya masyarakat madani secara substansial sudah ada sejak zaman Aristoteles, yakni suatu masyarakat  yang dipimpin dan tunduk pada hukum. Penguasa, rakyat dan siapapun harus taat dan patuh pada hukum yang telah dibuat secara bersama-sama. Bagi Aristoteles, siapapun bisa memimpin negara secara bergiliran dengan syarat ia bisa berbuat adil. Dan keadilan baru bisa ditegakkan apabila setiap tindakan didasarkan pada hukum. Jadi hukum merupakan ikatan moral yang bisa membimbing manusia agar senantiasa berbuat adil. Dalam mendefinisikan masyarakat madani ini sangat tergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat. Sebagai titik tolak, disini akan dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini:
Menurut Zbigniew Rau, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Lebih tegasnya terdapat ruang hidup dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan integritas sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni individualisme, pasar dan pluralisme.
Menurut Han Sung-joo, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang pablik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalamnya.
Menurut Kim Sunhyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Gellner (1995:2) menyatakan bahwa masyarakat madani akan terwujud manakala terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan.
Masyarakat madani menurut Rahardjo seperti yang dikutip Nurhadi (1999: 9) ialah masyarakat yang beradab. Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M.
Hall (1998: 1) menyatakan bahwa masyarakat madani identik dengan civil society, artinya suatu gagasan, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terejawantahkan ke dalam kehidupan sosial. Dalam masyarakat madani, pelaku sosial akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan.
Hefner (1998: 16-20) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan masyarakat modern yang bercirikan kebebasan dan demokratisasi dalam berinteraksi di masyarakat yang semakin plural dan heterogen.
Istilah madani menurut Munawir (1997: 1320) sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy. Kata madaniy berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata.
Gellner seperti yang dikutip Mahasin (1995: ix) menyatakan bahwa masyarakat madani sebagai terjemahan bahasa Inggris, civil society. Kata civil society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu civitas dei yang artinya kota Illahi dan society yang berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai komunitas masyarakat kota yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.

B.   Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.

















BAB III
PEMBAHASAN



A.   Masyarakat Madani Dalam Sistem Islam
Ada beberapa ciri-ciri masyarakat madani dalam sistem islam yaitu :
Ciri pokok yang pertama adalah persaudaraan sebagai mana yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 10 “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara…” dalam ayat tersebut mengintaakan kita kembali bahwa kita di ciptakan oleh dzat yang sama, yaitu Allah SWT,serta mengingatkan kita pada sebuah perkataan bahwa Seorang mukmin dengan mukmin yang lain laksana bagian satu bangunan yang saling mengokohkan  bagian bangunan  yang lain. 
Sehingga dalam masyarakat Islam yang bersendikan persaudaraan itu,  para anggotanya harus hidup saling membantu satu sama lain, saling tolong  menolong dan saling mengulurkan tangan dalam kondisi apaun baik itu susah maupun senang. Karena mereka disatukan oleh satu aqidah, persaudaraan demikian disebut dengan ukhuwah Islamiyah sehingga dengan konsep tersebut dapat dilihat akan terciptanya masyarakat madani yang memunculkan islam indonesia secara syamil dan kaffah.
Ciri pokok yang kedua adalah persamaan dimana Konsep persamaan yang menjadi ciri pokok dalam masyarakat Islam menunjuk pada kensep hukum yang menunjuk makna kesamaan kedudukan sebagi mana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hujuraat ayat 13 “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” sehingga pada ayat tersebut kita bisa mengabil sebuat ibroh bahwa kedudukan manusia terhadap sang pencipta itu sama, yang membedakannya hanyalah ketaqwaan mereka terhadap Allah SWT.
Ciri pokok yang ketiga adalah Toleransi merupakan sikap atau perbuatan yang dapat  membiarkan atau  menghargai pendirian, pendapat dan perbuatan orang lain, sekalipun tidak sama dengan pendirian dan pendapat sendiri. Rumusan ini menyangkut toleransi sosial yang artinya hal-hal yang berbaur dengan pergaulan dengan masyarakat yang lain. Mengenai toleransi agama, perumusannya harus diubah, sebab toleransi agama  berhubungan dengan aqidah, keyakinan. Aqidah harus dijaga kemurniannya. Aqidah Islamiyah adalah iman yang bernafaskan Tauhid yang murni sebagaimana yang dirumuskan dalam Al-Qur an Surah Al-Kafirun ayat 6 "Bagimu agamamu dan bagiku agamaku ". Dalam hal ini perlu dipahami bahwa Allah tidak melarang untuk melakukan interaksi dengan masyarakat yang berbeda keyakinan.
Beberapa ciri yang lain yaitu menganjurkan berbuat baik mencegah berbuat jahat, ciri yang lain adalah musyawarah dan menegakkan keadilan serta adil.

B.   Islam Indonesia Dalam Tatanan Masyarakat Madani
Diantara cita-cita bangsa Indonesia diera reformasi adalah ingin membangun suatu masyarakat madani ala Indonesia yang bernuansa islami yang memberikan kedamaian tiap penjuruh wilayah indonesia yang jauh dari permasalahan dan konflik. Oleh sebab itu diperlukan adanya islam indonesia yang berada dalam jalur masyarakat madani, sehingga untuk membentuk kesatuan tersebuat harus merujuk ke dalam hal-hal yang penting diantaranya :
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
            Tanpa landasan  tesebut maka islam indonesia yang berada dalam tatanan masyarakat madani hanya akan berhenti pada struktur ungkapan saja. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat sipilisme yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia.
C.   Pembentukan Masyarakat Islam Indonesia
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti pelaksanaan pendidikan yang baik serta bernuansa islam sehingga konsep masyarakat madani merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan.
Dengan kata lain, dalam menghadapi perubahan masyarakat dan zaman, diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan terobosan pemikiran kembali konsep dasar pembaharuan pendidikan Islam menuju masyarakat madani adalah sebuah pemikiraan baru yang sangat diperlukan, karena  pendidikan yang berasaskan islam merupakan sarana terbaik yang didisain untuk menciptakan suatu generasi baru pemuda-pemudi yang tidak akan kehilangan ikatan dengan tradisi mereka sendiri tapi juga sekaligus tidak menjadi bodoh secara intelektual atau terbelakang dalam pendidikan mereka atau tidak menyadari adanya perkembangan-perkembangan disetiap cabang pengetahuan manusia.
Jadi berdasarkan pemaparan diatas dapat ditarik sebuah benang merah bahwa salah satu cara pembentukan masyarakat islam indonesia dalam tatanan masyarakat madani adalah dengan adanya pendidikan yang bersistem islam. Jadi, dapat dikatakan bahwa konsepsi pendidikan model Islam, tidak hanya melihat pendidikan itu sebagai upaya "mencerdaskan" semata melainkan sejalan dengan konsep Islam tentang manusia dan hakekat eksistensinya. Maka pendidikan Islam sebagai suatu pranata sosial, juga sangat terkait dengan pandangan Islam tentang hakekat keberadaan manusia. Oleh karena itu, pendidikan Islam juga berupaya untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran bahwa manusia itu sama di depan Allah dan perbedaanya adalah terletak pada kadar ketaqwaan masing-masing manusia, sebagai bentuk perbedaan secara nyata.

albumQ

albumQ
Takbir Azzam