Kamis, 17 Mei 2012

RISIKO PASAR dan RISIKO LIKUIDITAS

RISIKO PASAR



A.  Definisi Risiko Pasar

Risiko pasar merupakan kondisi yang dialami oleh suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi pasar di luar dari kendali perusahaan. Risiko pasar sering disebut juga sebagai risiko menyeluruh, karena sifat umumnya adalah bersifat menyeluruhdan dialami oleh seluruh perusahaan.



B. Bentuk-Bentuk Risiko Pasar

Risiko pasar secara umum ada 2 (dua) bentuk yaitu :

1.   General Market Risk

General market risk (risiko pasar secara umum) ini dialami oleh seluruh perusahaan yang disebabkan oleh suatukebijakan yang dilakukan oleh lembaga terkait yang mana kebijakan tersebut mampumemberi pengaruh bagi seluruh sektor bisnis.

Contohnya : Pada saat bank sentral suatu negara melakukan kebijakan tight money policy( kebijakan uang ketat ) dengan berbagai instrumennya seperti menaikkan suku bunga BI rate.Dimana kebijakan BI rate ini akan membawa pengaruh secara menyeluruh pada sektor bisnis yang berhubungan dengan interest rate related instrument ( berbagaiinstrumen yg berhubungan dengan suku bunga ).

2.   Spesific Market Risk

Specific market risk (risiko pasar secara spesifik) adalah suatu bentuk risiko yang hanya dialami secara khusus pada sektor atau sebagian bisnis saja tanpa bersifat menyeluruh. Contohnya : Pengumuman yang dikeluarkan oleh suatu lembaga penilai dimana lembaga penilaitersebut memiliki reputasi yang baik dan diakui oleh publik. Bahwa merekamengumumkan PT. XYZ memiliki kinerja yang rendah dan memiliki utang yang besar serta laporan yang dipublikasikan selama ini kepadapublik sesuai dengan yangsebenarnya. Sehingga atas berita tersebut saham dan obligasi perusahaan tersebutlangsung jatuh. Dan jatuhnya saham serta obligasi perusahaan tersebut tidak dikutioleh perusahaan lain.



C. Kategori Yang Masuk General Market Risk 

Ada beberapa sebab yang menimbulkan terjadinya general market risk (risiko pasar secara umum), yaitu :

1.    Foreign Exchange Risk 

Secara umum dalam ilmu keuangan dikenal dua bentuk pasar yaitu pasar modal( capital market ) dan pasar uang ( money market ). Kedua bentuk pasar ini pada prinsipnya saling memiliki keterkaitan satu sama lainnya. Di negara Indonesia pasar modal berada dalam pengawasan menteri keuangan dalam hal ini melalui BAPEPAM-LK (BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), sedangkan pasr uang berada di bawah pengawasan Gubernur Bank Indonesia ( BI ) .

Kedua jenis pasar ini saling bahu membahu dan bekerjasama dalam usahanya menciptaka kondisi ekonomi yang kondusif dan dinamis sehingga dengan harapan nantinya akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Ada beberap faktor yang menyebabkan perbankan mengalami foreign exchange risk tersebut, yaitu :

a)    Masih lemhnya independensi perbankn dalam mengatasi permasalahan foreign exchangerisk, baik secara finansial dan non finansial 

b)    Masih lemahnya perangkat dan aturan perbankan terutama dalam konsep risk management  banking khususnya dalam konteks market risk in banking perspective.

c)    Masih sering terjadinya keputusan pemberian kredit dalam bentuk mata uang asing namun tidak memiliki dasar analisis yang kuat. Sehingga sering pada saat pembayaran cicilan kredit tersebut telah berubah nilainya dan itu merugikan perbankan.

d)    Penerimaan deposito dalam mata uang asing ternyat malah memberatkan perbankan. Terutama pada saat jumlah uang tersebut didepositokan telah mengalami kenaikan nilai dan perbankan berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya.

e)    Perbankan harus menghindari kebijakan dalam bentuk perlakuan khusus kepada debitor tertentu. Beberapa perbankan yang menerima deposito nasabah dalam jumlah tertentu yang dianggap banyak maka debitor tersebut memiliki hak untuk menegoisasikan tingkat bunga yang diinginkandi atas standar yang berlaku. Kesulitan bagi perbankan jikaternyata suatu saat tidak mampu memenuhi kewajiban yang sudah dijanjikan tersebut,apalagi pada saat bank sedang atau mengalami kesulitan keuangan.

2.    Interest Rate Risk

Risiko suku bunga adalah risiko yang dialami akibat dari perubahan suku bunga yang terjadi di pasaran yang mampu memberi pengaruh bagi pendapatan perusahaan.

3.    Commodity Position Risk 

Commodity position risk (risiko perubahan nilai komoditi) adalah suatu situasi dankondisi dimana terjadinya kerugian akibat perubahan harga barang komoditi di pasar yang disebabkan faktor-faktor tertentu, dimana kondisi ini akan semakin parah pada saat barang komoditi tersebut telah terikat kontrak dalam suatu kontrak perjanjian serta informasi tersebut telah sampai ke pasar. Adapun pengertian commodity position risk dalam perspektif perbankan.

4.    Equity Position Risk

Equity position risk (risiko perubahan kekayaan) adalah suatu kondisi dimanakekayaan perusahaan (stock and share) mengalami perubahan dari biasanya sehingga peruban tersebut memberi dampak pada keuntungan dan kerugian perusahaan.

5.   Politic Risk 

Stabilitas politik adalah sesuatu sangat penting bagi suatu negara.stabilitas politik menjanjikan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, namun jika pemimpin dan pihak terkait di suatu negara tidak mampu menciptakan iklim kondusif dalam bidang politik maka artinya seluruh pemimpin dan aparatur di negara tersebut tidak memiliki semangat kepemimpinan.

Untuk menciptakan suatu stabilitas politik yang baik adalah dengan cara membangun sebuah usaha yang sinergi antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha yaitu sebuah pemahaman akan begitu pentingnya tercipta suatu kestabilan iklim investasi yang kondusif, serta dampak manfaat yang nantinya bisa diterima langsung oleh masyarakat,dimana nanti akan berpengaruh langsung pada peningkatan tingkat kesejahteraan.



D. Kesimpulan dari Risiko Pasar

Risiko Pasar merupakan kondisi yang dialami oleh suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi pasar di luar dari kendali perusahaan

Risiko Pasar terdiri dari General market risk dan Specific market risk.



E.  Sumber

Endi Sarwoko . Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang. “ Analisis Pengaruh Perubahan Earnings dan Risiko Pasar  Terhadap Struktur Modal “

Drs. Heri Sutarno, M.T. Dosen luar biasa program studi Teknik Informatika dan Sistem Informasi Universitas Widyatama Bandung sejak 2001 sampai sekarang.” Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Risiko Nilai Tukar dan Suku Bunga Berbasis Standar Basel II “

Ervita safitri,SE.Msi. “ risiko pasar “



RISIKO LIKUIDITAS



A.  Defenisi Likuiditas

Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Dari sudut aktiva likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas.

Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas.

Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara lain:

a)    Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.

b)    Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.

c)    Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.

d)    Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.

e)    Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.

Oleh karena itu bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apabila likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuiditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas.



B. Jenis – Jenis Risiko likuiditas

1)    Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar. Contohnya Bank XXX Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %.

2)    Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain. Contohnya Bank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar.

Selain itu Peristiwa risiko likuiditas yang sering kali terjadi meliputi : Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount, Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan, Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar, dan Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan. Selain peristiwa tersebut, juga terdapat faktor atau penyebab meningkatnya risiko likuiditas yaitu : Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan, Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank, Ketergantungan kepada deposan inti, Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset, Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt).



C. Kesimpulan

Risiko likuiditas merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Jenis – Jenis Risiko Likuiditas terdiri dari Resiko likuiditas pasar dan Resiko likuditas pendanaan

D. Sumber

Agustinus Iwan Christanto, S.E., Ak. “ Pengelolaan Risiko Likuiditas dan Optimalisasi Profitabilitas Dengan Metode Assets-Liability Management “

Direktorat Penelitian Dan Pengaturan Perbankan. “Manajemen Risiko Likuiditas Untuk Perbankan Di Indonesia “


Kamis, 10 Mei 2012

ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM

     Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para shahabat,  diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat lima waktu (setelah Isra dan Mi'raj) adalah puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah.  Baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan.  Namun demikian Yusuf Al-Qaradhawy menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam ketiga berdasarkan banyak hadits shahih, misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah : "Apakah itu Islam ?"  Nabi menjawab :"Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya" (Bukhari Muslim)
Urutan ini tidak terlepas dari pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), dipuji orang yang melaksanakannya dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara.
Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat (misalnya QS 9:34-35; 3:180, dan hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia.  Hadits shahih menjelaskan bahwa :
1.    Orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang 
2.    Bila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa
3.    Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda bahkan dapat diperangi dan dibunuh.  Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar ketika setelah Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang membangkang tidak mau membayar zakat dan hanya mau mengerjakan sholat.
Pernyataan Abu Bakar :  "Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari shalat,...."
Berdasarkan pembahasan diatas dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali dalam Islam, dan dapat dikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad).  
Adapun beberapa perbedaan mendasar antara zakat dalam Islam dengan zakat dalam agama-agama lain menurut pengamatan Yusuf Al-Qaradhawy sbb :
1. Zakat dalam Islam  bukan sekedar suatu kebajikan yang tidak mengikat, tapi merupakan salah satu fondamen Islam yang utama dan mutlak harus dilaksanakan.
2. Zakat dalam Islam adalah  hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya. Hak itu ditetapkan oleh pemilik kekayaan yang sebenarnya, yaitu Allah SWT.
3. Zakat merupakan  "kewajiban yang sudah ditentukan" yang oleh agama sudah ditetapkan nisab, besar, batas-batas, syarat-syarat waktu dan cara pembayarannya.
4. Kewajiban ini tidak diserahkan saja kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul tanggungjawab memungutnya dan mendistribusikannya oleh pemerintah.
5. Negara berwenang menghukum siapa saja yang tidak membayar kewajibannya, baik berupa denda, dan dapat dinyatakan perang atau dibunuh.
6. Bila negara lalai menjalankan atau masyarakat segan melakukannya, maka bagaimanapun zakat bagi seorang Muslim adalah ibadat untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membersihkan diri dan kekayaannya.
7. Penggunaan zakat tidak diserahkan kepada penguasa atau pemuka agama (seperti dalam agama Yahudi), tetapi harus dikeluarkan sesuai dengan sasaran-sasaran yang  telah ditetapkan Al Quran.  Pengalaman menunjukan bahwa yang terpenting bukanlah memungutnya tetapi adalah masalah pendistribusiannya.
8. Zakat bukan sekedar bantuan sewaktu-waktu kepada orang miskin untuk meringankan penderitaannya, tapi bertujuan untuk menaggulangi kemiskinan, agar orang miskin menjadi berkecukupan selama-lamanya, mencari pangkal penyebab kemiskinan itu dan mengusahakan agar orang miskin itu mampu memperbaiki sendiri kehidupan mereka.    
9.  Berdasarkan sasaran-sasaran pengeluaran yang ditegaskan Quran dan Sunnah, zakat juga mencakup tujuan spiritual, moral. sosial dan politik, dimana zakat dikeluarkan buat orang-orang mualaf, budak-budak, orang yang berhutang, dan buat perjuangan, dan dengan demikian lebih luas dan lebih jauh jangkauannya daripada zakat dalam agama-agama lain.  

 #Fatwa Yusuf Qordowi

Kamis, 26 April 2012

ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
 
Mustahiq zakat ada delapan golongan, Allah membatasinya dalam ayat: "Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana."
Adapun rincian mereka ini adalah sebagai berikut:
1. Fakir, &
2. Miskin
Mereka adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka. Ukuran orang itu cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnya.
Barang siapa yang tidak bisa mencukupi ukuran ini maka ia adalah faqir, dalam hadits Muadz: "(Zakat) diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang faqir", hadits ini menerangkan yang diambil zakatnya adalah orang kaya yakni yang memiliki harta sampai nishab zakat, adapun orang yang diberi adalah orang faqir yaitu yang tidak memiliki harta semisal orang kaya.
Tidak ada perbedaan antara faqir dan miskin dalam masalah kebutuhan dan kemiskinan serta dari sisi berhak menerima zakat Kadar harta yang disalurkan kepada faqir dan miskinDiantara tujuan disyariatkannya zakat adalah mencukupi orang faqir dan memenuhi kebutuhannya, maka keduanya diberi harta zakat (shadaqah) sekadar mengeluarkan dia dari kefaqiran menjadi cukup.
3. Amil zakat (pengurus zakat)
Mereka adalah yang diangkat oleh imam atau naibnya, untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka pengambil zakat dan termasuk ini juga para penjaganya.
Mereka wajib orang Islam dan bukan yang diharamkan menerima shadaqah dari keluarga Rasulullah yakni Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib.
Dari Abu Said Alkhudri radihiallahuanhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal shadaqah itu bagi orang kaya kecuali orang kaya yang menjadi amil zakat, atau membelinya dari orang miskin, atau ikut berperang dijalan Allah atau diberi hadiah oleh seorang miskin yang mendapat bagian shadaqah"

4. Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya
Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam karena lemahnya iman dia atau mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan mengharapkan bantuan darinya membela muslimin.
Mualaf itu ada dua golongan: dari kalangan muslimin dan kafir.
Mualaf dari kalangan muslimin ada empat macam:
1. Tokoh-tokoh muslimin, seperti perbuatan Abu Bakar ra. yang memberi bagian kepada Adhi bin Hatim serta Zibarqon bin Badar padahal keduanya adalah bagus keislamannya. Hal itu karena keduanya adalah pemimpin dikaumnya masing-masing.
2. Pemimpin-pemimpin yang lemah imannya dari kalangan muslimin, yang
ditaati kaumnya diberi bagian dengan harapan semakin kokoh keislaman dan keimanannya serta membantu dalam jihad seperti orang-orang yang Rasulullah beri bagian ketika pembagian ghanimah perang hawazin. Mereka adalah orang-orang yang bebas dari penduduk mekah dan masuk Islam diantara mereka ada munafiq, yang lemah imannya setelah pembagian ghanimah itu sebagian besar mereka mantap dan bagus keislamannya.
3. Kaum muslimin yang tinggal diperbatasan daerah muslimin dengan
daerah musuh diharapkan pembelaan mereka.
4. Orang-orang yang diperbantukan pemerintah untuk mengambil zakat
dengan paksa dari orang yang tidak mau mengeluarkannya

Adapun muallaf dari kalangan kafir adalah orang yang diharapkan keimanannya, seperti Shafwan bin Umayah yang diberi keimanan oleh nabi shalalhu alaihiwasallam dan membiarkannya selama empat bulan untuk melihat urusannya supaya ia memilih untuk dirinya. Ia pernah hadir dan ikut perang Hunain sebelum Islamnya dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminjam pedangnya ketika menuju perang Hunain, Nabi memberinya seratus onta yang gemuk yang ada di lembah, beliau berkata: "Ini adalah pemberian orang yang tidak takut faqir,'' Dia berkata: "Demi Allah dia Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberiku, sungguh ia adalah orang yang paling aku benci hingga terus menerus ia memberiku sampai menjadi orang yang paling aku cintai.''
5. Budak (Hamba sahaya)
Mencakup juga mukatib (yang mempunyai perjanjian damai dengan tuannya setelah membayar dirinya), mukatib ditolong untuk membebaskan dirinya dengan uang zakat (shadaqah)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga golongan haq atas Allah untuk menolongnya : mujahid yang berperang di jalan Allah, mukatib yang ingin menunaikan perjanjiannya, orang yang menikah mengharapkan menjaga kehormatannya."
6. Gharimun
Yaitu mereka yang menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya.
7. Orang yang berjihad dijalan Allah
Jumhur ulama menyatakan maksudnya adalah orang-orang yang sedang berjihad, mereka yakni para mujahidin mendapatkan bagian zakat, kaya ataupun miskin.
Dalam satu riwayat:
"Zakat tidak halal bagi orang yang kaya kecuali orang kaya yang ikut berjihad dijalan Allah.''
Keutamaan-keutamaan berinfak dijalan Allah :
"Barang siapa yang berinfaq di jalan Allah akan dicatat baginya tujuh ratus lipat"
"Barang siapa yang membantu persiapan oarang yang berjihad maka ia telah berjihad, barang siapa yang mengurusi keuarga muahidin dengan baik maka ia telah berjihad"

"Shadaqah yang paling afdhal adalah memberi naungan bagi yang sedang berjihad, memberi pembantu untuk membantu mujahidin serta meminjamkan onta pejantan"

8. Ibnu Sabil
Para ulama telah sepakat bahwa seorang yang terputus perjalanan dari ngerinya diberi bagian shadaqah (zakat), untuk membantu mewujudkan tujuannya. Para ulama mensyaratkan safarnya adalah untuk untuk ketaatan bukan untuk maksiat.

Masalah : Bolehkah memberikan zakat kepada golongan mustahik saja ?
Berkata pengarang Raudun Nadiyah: Adapun memberikan (menyalurkan zakat kepada satu gongan mustahiq saja merupakan masalah yang paling pantas untuk dibahas.

Kesimpulannya: Bahwasanya Allah Subhanahu waTa'ala telah mentapkan zakat itu khusus untuk delapan golongan, tidak boleh diberikan kepada selain mereka.
Pengkhususan bagi mereka itu tidak mengharuskan untuk membagi hasil zakat kepada semua golongan mustahiq sama rata…, Beliau menyatakan juga: ". . . kalau seseorang wajib bayar zakat dan ia mengeluarkannya untuk semua golongan mustahiq maka ia telah menjalankan perintah Allah.''
( sumber: Team Zisonline )

albumQ

albumQ
Takbir Azzam