Orang-orang yang
Berhak Menerima Zakat
Mustahiq zakat ada delapan golongan, Allah membatasinya dalam ayat: "Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana."
Adapun rincian mereka ini adalah
sebagai berikut:
1. Fakir, &
2. Miskin
Mereka adalah orang yang tidak
mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka. Ukuran orang itu cukup adalah ukuran
yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan,
minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnya.
Barang siapa yang tidak bisa mencukupi ukuran ini maka ia adalah faqir, dalam hadits Muadz: "(Zakat) diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang faqir", hadits ini menerangkan yang diambil zakatnya adalah orang kaya yakni yang memiliki harta sampai nishab zakat, adapun orang yang diberi adalah orang faqir yaitu yang tidak memiliki harta semisal orang kaya.
Barang siapa yang tidak bisa mencukupi ukuran ini maka ia adalah faqir, dalam hadits Muadz: "(Zakat) diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang faqir", hadits ini menerangkan yang diambil zakatnya adalah orang kaya yakni yang memiliki harta sampai nishab zakat, adapun orang yang diberi adalah orang faqir yaitu yang tidak memiliki harta semisal orang kaya.
Tidak ada perbedaan antara faqir dan
miskin dalam masalah kebutuhan dan kemiskinan serta dari sisi berhak menerima
zakat Kadar harta yang disalurkan kepada faqir dan miskinDiantara tujuan
disyariatkannya zakat adalah mencukupi orang faqir dan memenuhi kebutuhannya,
maka keduanya diberi harta zakat (shadaqah) sekadar mengeluarkan dia dari
kefaqiran menjadi cukup.
3. Amil zakat (pengurus zakat)
Mereka adalah yang diangkat oleh
imam atau naibnya, untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka
pengambil zakat dan termasuk ini juga para penjaganya.
Mereka wajib orang Islam dan bukan yang diharamkan menerima shadaqah dari keluarga Rasulullah yakni Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib.
Mereka wajib orang Islam dan bukan yang diharamkan menerima shadaqah dari keluarga Rasulullah yakni Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib.
Dari Abu Said Alkhudri
radihiallahuanhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal shadaqah itu bagi orang kaya kecuali orang kaya yang menjadi
amil zakat, atau membelinya dari orang miskin, atau ikut berperang dijalan
Allah atau diberi hadiah oleh seorang miskin yang mendapat bagian
shadaqah"
4. Orang-orang yang sedang
dilunakkan hatinya
Mereka adalah orang-orang yang
diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam
karena lemahnya iman dia atau mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan
mengharapkan bantuan darinya membela muslimin.
Mualaf itu ada dua golongan: dari
kalangan muslimin dan kafir.
Mualaf dari kalangan muslimin ada empat macam:
Mualaf dari kalangan muslimin ada empat macam:
1. Tokoh-tokoh
muslimin, seperti perbuatan Abu Bakar ra. yang memberi bagian kepada Adhi bin Hatim serta Zibarqon bin Badar padahal
keduanya adalah bagus keislamannya. Hal itu karena keduanya adalah pemimpin
dikaumnya masing-masing.
2.
Pemimpin-pemimpin yang lemah imannya dari kalangan muslimin, yang
ditaati kaumnya diberi bagian dengan harapan semakin kokoh keislaman dan keimanannya serta membantu dalam jihad seperti orang-orang yang Rasulullah beri bagian ketika pembagian ghanimah perang hawazin. Mereka adalah orang-orang yang bebas dari penduduk mekah dan masuk Islam diantara mereka ada munafiq, yang lemah imannya setelah pembagian ghanimah itu sebagian besar mereka mantap dan bagus keislamannya.
ditaati kaumnya diberi bagian dengan harapan semakin kokoh keislaman dan keimanannya serta membantu dalam jihad seperti orang-orang yang Rasulullah beri bagian ketika pembagian ghanimah perang hawazin. Mereka adalah orang-orang yang bebas dari penduduk mekah dan masuk Islam diantara mereka ada munafiq, yang lemah imannya setelah pembagian ghanimah itu sebagian besar mereka mantap dan bagus keislamannya.
3. Kaum
muslimin yang tinggal diperbatasan daerah muslimin dengan
daerah musuh diharapkan pembelaan mereka.
daerah musuh diharapkan pembelaan mereka.
4.
Orang-orang yang diperbantukan pemerintah untuk mengambil zakat
dengan paksa dari orang yang tidak mau mengeluarkannya
dengan paksa dari orang yang tidak mau mengeluarkannya
Adapun muallaf dari kalangan kafir
adalah orang yang diharapkan keimanannya, seperti Shafwan bin Umayah yang
diberi keimanan oleh nabi shalalhu alaihiwasallam dan membiarkannya selama
empat bulan untuk melihat urusannya supaya ia memilih untuk dirinya. Ia pernah
hadir dan ikut perang Hunain sebelum Islamnya dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
meminjam pedangnya ketika menuju perang Hunain, Nabi memberinya seratus onta
yang gemuk yang ada di lembah, beliau berkata: "Ini adalah pemberian orang
yang tidak takut faqir,'' Dia berkata: "Demi Allah dia Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam telah memberiku, sungguh ia adalah orang yang paling aku
benci hingga terus menerus ia memberiku sampai menjadi orang yang paling aku
cintai.''
5. Budak (Hamba sahaya)
Mencakup juga mukatib (yang
mempunyai perjanjian damai dengan tuannya setelah membayar dirinya), mukatib
ditolong untuk membebaskan dirinya dengan uang zakat (shadaqah)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga golongan haq atas Allah untuk
menolongnya : mujahid yang berperang di jalan Allah, mukatib yang ingin
menunaikan perjanjiannya, orang yang menikah mengharapkan menjaga
kehormatannya."
6. Gharimun
Yaitu mereka yang menanggung hutang
dan tidak mampu membayarnya.
7. Orang yang berjihad dijalan Allah
Jumhur ulama menyatakan maksudnya
adalah orang-orang yang sedang berjihad, mereka yakni para mujahidin
mendapatkan bagian zakat, kaya ataupun miskin.
Dalam satu riwayat:
Dalam satu riwayat:
"Zakat tidak halal bagi orang
yang kaya kecuali orang kaya yang ikut berjihad dijalan Allah.''
Keutamaan-keutamaan berinfak dijalan
Allah :
"Barang siapa yang berinfaq di
jalan Allah akan dicatat baginya tujuh ratus lipat"
"Barang siapa yang membantu
persiapan oarang yang berjihad maka ia telah berjihad, barang siapa yang
mengurusi keuarga muahidin dengan baik maka ia telah berjihad"
"Shadaqah yang paling afdhal adalah memberi naungan bagi yang sedang berjihad, memberi pembantu untuk membantu mujahidin serta meminjamkan onta pejantan"
8. Ibnu Sabil
"Shadaqah yang paling afdhal adalah memberi naungan bagi yang sedang berjihad, memberi pembantu untuk membantu mujahidin serta meminjamkan onta pejantan"
8. Ibnu Sabil
Para ulama telah sepakat bahwa
seorang yang terputus perjalanan dari ngerinya diberi bagian shadaqah (zakat),
untuk membantu mewujudkan tujuannya. Para
ulama mensyaratkan safarnya adalah untuk untuk ketaatan bukan untuk maksiat.
Masalah : Bolehkah memberikan zakat kepada golongan mustahik saja ?
Berkata pengarang Raudun Nadiyah: Adapun memberikan (menyalurkan zakat kepada satu gongan mustahiq saja merupakan masalah yang paling pantas untuk dibahas.
Kesimpulannya: Bahwasanya Allah Subhanahu waTa'ala telah mentapkan zakat itu khusus untuk delapan golongan, tidak boleh diberikan kepada selain mereka.
Pengkhususan bagi mereka itu tidak mengharuskan untuk membagi hasil zakat kepada semua golongan mustahiq sama rata…, Beliau menyatakan juga: ". . . kalau seseorang wajib bayar zakat dan ia mengeluarkannya untuk semua golongan mustahiq maka ia telah menjalankan perintah Allah.''
Masalah : Bolehkah memberikan zakat kepada golongan mustahik saja ?
Berkata pengarang Raudun Nadiyah: Adapun memberikan (menyalurkan zakat kepada satu gongan mustahiq saja merupakan masalah yang paling pantas untuk dibahas.
Kesimpulannya: Bahwasanya Allah Subhanahu waTa'ala telah mentapkan zakat itu khusus untuk delapan golongan, tidak boleh diberikan kepada selain mereka.
Pengkhususan bagi mereka itu tidak mengharuskan untuk membagi hasil zakat kepada semua golongan mustahiq sama rata…, Beliau menyatakan juga: ". . . kalau seseorang wajib bayar zakat dan ia mengeluarkannya untuk semua golongan mustahiq maka ia telah menjalankan perintah Allah.''
( sumber: Team Zisonline )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar