Pengertian
Zakat : Ditunjau
dari segi bahas kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci,
berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fiqih, zakat berarti
sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang
berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri
(Qardhawi,1999:34).
Menurut etimologi syari`at (istilah), zakat
adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu
yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang – orang yang
berhak menerimanya.
- Zakat atas Simpanan Barang Emas dan Perak
- Nishab emas seberat 85 gram sedangkan perak seberat 624 gram (sesuai dengan harga pasar)
- Besarnya zakat 2,5 % per tahun
- Khusus untuk persiapan yang dipakai dikenakan zakat hanya sekali, yaitu seberat 2,5 % per tahun
- Zakat Perdagangan dan Perusahaan /Perindustrian
- Dikenakan atas nilai barang dan produksi dengan uatang – piutang pada saat zakat dikeluarkan
- Mencapai NIshab senilai 85 gram emas
- Besarnya zakat 2,5 % per tahun
- Zakat Hasil Tanaman dan Tumbuh – Tumbuhan
- Nishab padi-padian dan sejenisnya sebanyak 653 kg.
- Besarnya zakat :
• Dengan pengolahan intensif (system irigasi) sebesar 5 % (lima persen)
• Tanpa Pengolahan intensif (tanpa system irigasi) sebesar 10 % (sepuluh persen) - Nishab tanaman lain sebesar 85 gram emas (sesuai dengan harga pasar)
- Besar zakatnya selain padi – padian sebesar 2,5 % (dua setengah persen)
- Zakat dikeluarkan setiap panen.
- Zakat Binatang Ternak
- Zakat ternak kambing 40 ekor, sedangkan sapi dan kerbau sebanyak 30 ekor. Zakatnya 1 (satu) ekor setiap nishab pertahun
- Nishab ternak lainnya senilai senilai 85 gram emas (harga pasar) zakatnya sebesar 2,5 % (dua setengah persen) pertahun
- Zakat Tabungan dan Deposito
- Dikenakan atas tabungan dan deposito ditambah hasilnya selama setahun apabila mencapai nishab senilai 85 gram emas
- Besarnya zakat 2,5 % (dua setengah persen) per tahun
- Zakat Saham
- Dikenakan atas nilai beli tambah hasilnya selama setahun apabila mencapai nishab dan haul. Bila dijual, maka nishabnya adalah harga jual.
- Besarnya zakat 2,5 % per tahun
- Zakat Simpanan (Investasi) berupa tanah, Rumah, Kendaraan & Lain-lain.
- Dikenakan atas nilai beli ditambah hasilnya (sewa bila ada) selama setahun apabila mencapai nishab dan haul. Apabila dijual maka nishabnya adalah nilai harga jual.
- Besarnya zakat 2,5 % (dua setengah persen) pertahun
- Khusus untuk tanah, rumah, kendaraan, dan lain-lain yang dipakai sendiri hanya sekali, yakni 2,5 % (dua setengah persen) dari nilai harga beli.
- Zakat Penghasilan / Profesi
- Nishab penghasilan /gaji setara nilai harga beras sebanyak 653 kg
- Besarnya zakat 2,5 % (dua setengah persen) dari penerimaan / pendapatan
- Dikeluarkan setiap menerima penghasilan atau jika belum pernah dikeluarkan boleh diakumulasi selama setahun.
- Apabila penghasilan yang dikeluarkan zakat digunakan untuk membeli rumah / tanah, kendaraan, perhiasan emas dan lain –lain untuk dipakai sendiri, maka barang-barang tersebut berarti sudah dikeluarkan zakatnya.
- Zakat Fitrah
- Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi tiap muslim/muslimah yang punya kelebihan makanan, baik untuk dirinya maupun untuk orang – prang yang wajib diberi nafkah pada hari raya dan malamnya.
- Setiap kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga dan orang – orang yang berada dalam tanggunga jawabnya yang mereka belum mapu membayar zakatnya.
- Zakat Fitrah adalah bentuk makanan pokok (beras) atau dengan uang.
- Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha’ atau kurang lebih 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Bila dibayarkan dengan uang, maka seharga jenis beras yang dimakan sehari – hari. Misalnya : jika beras yang biasa dikonsumsi seharga Rp. 6.000,- / kg maka zakat yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 15.000,-
- Zakat Fitrah hanya sah bila dikeluarkan sebelum dilaksanakan shalat Iedul Fitri. Boleh juga dikeluarkan selama bulan Ramadhan.
Sumber : http://ziskesbsmi.org/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar