RISIKO PASAR
A. Definisi Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan kondisi yang dialami oleh suatu
perusahaan yang disebabkan oleh
perubahan kondisi dan situasi pasar di luar dari kendali perusahaan. Risiko
pasar sering disebut juga sebagai risiko
menyeluruh, karena sifat umumnya adalah bersifat menyeluruhdan dialami
oleh seluruh perusahaan.
B. Bentuk-Bentuk
Risiko Pasar
Risiko
pasar secara umum ada 2 (dua) bentuk yaitu :
1.
General Market
Risk
General market
risk (risiko pasar secara umum) ini dialami oleh seluruh perusahaan yang
disebabkan oleh suatukebijakan yang dilakukan oleh lembaga terkait yang mana
kebijakan tersebut mampumemberi
pengaruh bagi seluruh sektor bisnis.
Contohnya : Pada saat bank sentral suatu negara melakukan kebijakan tight money
policy( kebijakan uang ketat ) dengan
berbagai instrumennya seperti menaikkan suku bunga BI rate.Dimana kebijakan BI
rate ini akan membawa pengaruh secara menyeluruh pada sektor bisnis
yang berhubungan dengan interest rate related instrument ( berbagaiinstrumen yg
berhubungan dengan suku bunga ).
2.
Spesific Market
Risk
Specific market
risk (risiko pasar secara spesifik) adalah suatu bentuk risiko yang hanya
dialami secara khusus pada sektor
atau sebagian bisnis saja tanpa bersifat menyeluruh. Contohnya : Pengumuman yang dikeluarkan oleh suatu lembaga
penilai dimana lembaga penilaitersebut
memiliki reputasi yang baik dan diakui oleh publik. Bahwa merekamengumumkan
PT. XYZ memiliki kinerja yang rendah dan memiliki utang yang besar serta laporan yang dipublikasikan selama ini
kepadapublik sesuai dengan yangsebenarnya.
Sehingga atas berita tersebut saham dan obligasi perusahaan tersebutlangsung
jatuh. Dan jatuhnya saham serta obligasi perusahaan tersebut tidak dikutioleh
perusahaan lain.
C. Kategori Yang Masuk General Market Risk
Ada beberapa sebab yang menimbulkan terjadinya general
market risk (risiko pasar secara
umum), yaitu :
1.
Foreign
Exchange Risk
Secara umum dalam ilmu keuangan dikenal dua bentuk pasar yaitu pasar
modal( capital market ) dan pasar uang ( money
market ). Kedua bentuk pasar ini pada prinsipnya saling memiliki keterkaitan satu sama lainnya. Di negara Indonesia pasar
modal berada dalam pengawasan menteri
keuangan dalam hal ini melalui BAPEPAM-LK (BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), sedangkan pasr uang berada
di bawah pengawasan Gubernur Bank Indonesia ( BI ) .
Kedua jenis
pasar ini saling bahu membahu dan bekerjasama dalam usahanya menciptaka kondisi
ekonomi yang kondusif dan dinamis sehingga dengan harapan nantinya akan mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
Ada beberap faktor yang menyebabkan perbankan mengalami foreign exchange
risk tersebut, yaitu
:
a) Masih lemhnya
independensi perbankn dalam mengatasi permasalahan foreign exchangerisk, baik secara finansial dan non
finansial
b) Masih lemahnya
perangkat dan aturan perbankan terutama dalam konsep risk management banking khususnya dalam konteks market risk in
banking perspective.
c) Masih sering
terjadinya keputusan pemberian kredit dalam bentuk mata uang asing namun tidak
memiliki dasar analisis yang kuat. Sehingga sering pada saat pembayaran cicilan kredit tersebut telah
berubah nilainya dan itu merugikan perbankan.
d) Penerimaan
deposito dalam mata uang asing ternyat malah memberatkan perbankan. Terutama pada saat jumlah uang
tersebut didepositokan telah mengalami kenaikan nilai dan perbankan
berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya.
e) Perbankan harus
menghindari kebijakan dalam bentuk perlakuan khusus kepada
debitor tertentu. Beberapa perbankan yang menerima deposito nasabah dalam
jumlah tertentu yang
dianggap banyak maka debitor tersebut memiliki hak untuk menegoisasikan tingkat bunga yang diinginkandi atas standar yang
berlaku. Kesulitan bagi perbankan jikaternyata
suatu saat tidak mampu memenuhi kewajiban yang sudah dijanjikan tersebut,apalagi
pada saat bank sedang atau mengalami kesulitan keuangan.
2.
Interest Rate
Risk
Risiko suku bunga adalah risiko yang dialami akibat dari perubahan
suku bunga yang terjadi di pasaran yang mampu memberi pengaruh bagi pendapatan
perusahaan.
3. Commodity Position
Risk
Commodity position risk (risiko perubahan nilai komoditi)
adalah suatu situasi dankondisi dimana terjadinya kerugian akibat perubahan
harga barang komoditi di pasar yang disebabkan
faktor-faktor tertentu, dimana kondisi ini akan semakin parah pada saat barang komoditi tersebut telah terikat
kontrak dalam suatu kontrak perjanjian serta informasi tersebut telah
sampai ke pasar. Adapun pengertian commodity position risk dalam perspektif
perbankan.
4. Equity Position
Risk
Equity position risk (risiko perubahan kekayaan) adalah
suatu kondisi dimanakekayaan perusahaan
(stock and share) mengalami perubahan dari biasanya sehingga peruban
tersebut memberi dampak pada keuntungan dan kerugian perusahaan.
5. Politic Risk
Stabilitas politik adalah sesuatu sangat penting bagi
suatu negara.stabilitas politik menjanjikan terciptanya pembangunan yang
berkelanjutan, namun jika pemimpin dan pihak terkait di suatu negara tidak
mampu menciptakan iklim kondusif dalam bidang politik maka artinya seluruh
pemimpin dan aparatur di negara tersebut tidak memiliki semangat kepemimpinan.
Untuk
menciptakan suatu stabilitas politik yang baik adalah dengan cara membangun sebuah
usaha yang sinergi antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha yaitu sebuah pemahaman
akan begitu pentingnya tercipta suatu kestabilan iklim investasi yang kondusif, serta dampak manfaat yang
nantinya bisa diterima langsung oleh masyarakat,dimana nanti akan berpengaruh
langsung pada peningkatan tingkat kesejahteraan.
D. Kesimpulan dari Risiko Pasar
Risiko
Pasar merupakan
kondisi yang dialami oleh suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi
pasar di luar dari kendali perusahaan
Risiko
Pasar terdiri dari General market risk dan Specific market risk.
E. Sumber
Endi
Sarwoko . Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang. “ Analisis Pengaruh Perubahan Earnings dan
Risiko Pasar Terhadap Struktur Modal “
Drs.
Heri Sutarno, M.T. Dosen luar biasa program studi Teknik Informatika dan Sistem
Informasi Universitas Widyatama Bandung sejak 2001 sampai sekarang.” Analisis dan Perancangan Sistem Informasi
Risiko Nilai Tukar dan Suku Bunga Berbasis Standar Basel II “
Ervita safitri,SE.Msi. “
risiko pasar “
RISIKO LIKUIDITAS
A. Defenisi
Likuiditas
Secara umum, definisi
likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan
segera dan dengan biaya yang sesuai. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk
tunai (cash), sedangkan Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi
kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas.
Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana
dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna
memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas“.
Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya
kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan
aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya
risiko likuiditas ditentukan antara lain:
a) Melaksanakan
monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh
nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
b) Melaksanakan
monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer
maupun setoran tunai nasabah.
c) Membuat
analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana
berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang
pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat
ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
d) Selanjutnya
Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara
lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
e) Menetapkan
kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan
fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga
dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
Oleh karena itu bank
wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan
baik, karena apabila likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu
kegiatan operasional bank, namun
demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah
likuiditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak
pada rendahnya tingkat profitabilitas.
B. Jenis –
Jenis Risiko likuiditas
1) Resiko
likuiditas pasar
dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu
dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi
gangguan dipasar. Contohnya Bank XXX Syariah memberikan bagi hasil yang tidak
wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya
padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %.
2) Resiko
likuditas pendanaan
dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau
memperoleh pendanaan dari sumber dana lain. Contohnya Bank Zulfikar Syariah
pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual
obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar.
Selain itu Peristiwa risiko likuiditas yang sering
kali terjadi meliputi : Tingkat
dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset
dengan harga discount, Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara
eraning assets dan pendanaan, Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan
pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar, dan Kontrak
mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa
pemberitahuan. Selain peristiwa tersebut, juga terdapat faktor atau penyebab
meningkatnya risiko likuiditas yaitu : Penurunan kepercayaan terhadap sistem
perbankan, Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank, Ketergantungan kepada
deposan inti, Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset, Keterbatasan
secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang
(sale of debt).
C. Kesimpulan
Risiko likuiditas
merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan
dengan biaya yang sesuai. Jenis – Jenis Risiko Likuiditas terdiri dari Resiko
likuiditas pasar dan Resiko likuditas pendanaan
D. Sumber
Agustinus
Iwan Christanto, S.E., Ak. “ Pengelolaan
Risiko Likuiditas dan Optimalisasi Profitabilitas Dengan Metode
Assets-Liability Management “
Direktorat
Penelitian Dan Pengaturan Perbankan. “Manajemen
Risiko Likuiditas Untuk Perbankan Di Indonesia “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar