Kamis, 17 Mei 2012

RISIKO PASAR dan RISIKO LIKUIDITAS

RISIKO PASAR



A.  Definisi Risiko Pasar

Risiko pasar merupakan kondisi yang dialami oleh suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi pasar di luar dari kendali perusahaan. Risiko pasar sering disebut juga sebagai risiko menyeluruh, karena sifat umumnya adalah bersifat menyeluruhdan dialami oleh seluruh perusahaan.



B. Bentuk-Bentuk Risiko Pasar

Risiko pasar secara umum ada 2 (dua) bentuk yaitu :

1.   General Market Risk

General market risk (risiko pasar secara umum) ini dialami oleh seluruh perusahaan yang disebabkan oleh suatukebijakan yang dilakukan oleh lembaga terkait yang mana kebijakan tersebut mampumemberi pengaruh bagi seluruh sektor bisnis.

Contohnya : Pada saat bank sentral suatu negara melakukan kebijakan tight money policy( kebijakan uang ketat ) dengan berbagai instrumennya seperti menaikkan suku bunga BI rate.Dimana kebijakan BI rate ini akan membawa pengaruh secara menyeluruh pada sektor bisnis yang berhubungan dengan interest rate related instrument ( berbagaiinstrumen yg berhubungan dengan suku bunga ).

2.   Spesific Market Risk

Specific market risk (risiko pasar secara spesifik) adalah suatu bentuk risiko yang hanya dialami secara khusus pada sektor atau sebagian bisnis saja tanpa bersifat menyeluruh. Contohnya : Pengumuman yang dikeluarkan oleh suatu lembaga penilai dimana lembaga penilaitersebut memiliki reputasi yang baik dan diakui oleh publik. Bahwa merekamengumumkan PT. XYZ memiliki kinerja yang rendah dan memiliki utang yang besar serta laporan yang dipublikasikan selama ini kepadapublik sesuai dengan yangsebenarnya. Sehingga atas berita tersebut saham dan obligasi perusahaan tersebutlangsung jatuh. Dan jatuhnya saham serta obligasi perusahaan tersebut tidak dikutioleh perusahaan lain.



C. Kategori Yang Masuk General Market Risk 

Ada beberapa sebab yang menimbulkan terjadinya general market risk (risiko pasar secara umum), yaitu :

1.    Foreign Exchange Risk 

Secara umum dalam ilmu keuangan dikenal dua bentuk pasar yaitu pasar modal( capital market ) dan pasar uang ( money market ). Kedua bentuk pasar ini pada prinsipnya saling memiliki keterkaitan satu sama lainnya. Di negara Indonesia pasar modal berada dalam pengawasan menteri keuangan dalam hal ini melalui BAPEPAM-LK (BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), sedangkan pasr uang berada di bawah pengawasan Gubernur Bank Indonesia ( BI ) .

Kedua jenis pasar ini saling bahu membahu dan bekerjasama dalam usahanya menciptaka kondisi ekonomi yang kondusif dan dinamis sehingga dengan harapan nantinya akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Ada beberap faktor yang menyebabkan perbankan mengalami foreign exchange risk tersebut, yaitu :

a)    Masih lemhnya independensi perbankn dalam mengatasi permasalahan foreign exchangerisk, baik secara finansial dan non finansial 

b)    Masih lemahnya perangkat dan aturan perbankan terutama dalam konsep risk management  banking khususnya dalam konteks market risk in banking perspective.

c)    Masih sering terjadinya keputusan pemberian kredit dalam bentuk mata uang asing namun tidak memiliki dasar analisis yang kuat. Sehingga sering pada saat pembayaran cicilan kredit tersebut telah berubah nilainya dan itu merugikan perbankan.

d)    Penerimaan deposito dalam mata uang asing ternyat malah memberatkan perbankan. Terutama pada saat jumlah uang tersebut didepositokan telah mengalami kenaikan nilai dan perbankan berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya.

e)    Perbankan harus menghindari kebijakan dalam bentuk perlakuan khusus kepada debitor tertentu. Beberapa perbankan yang menerima deposito nasabah dalam jumlah tertentu yang dianggap banyak maka debitor tersebut memiliki hak untuk menegoisasikan tingkat bunga yang diinginkandi atas standar yang berlaku. Kesulitan bagi perbankan jikaternyata suatu saat tidak mampu memenuhi kewajiban yang sudah dijanjikan tersebut,apalagi pada saat bank sedang atau mengalami kesulitan keuangan.

2.    Interest Rate Risk

Risiko suku bunga adalah risiko yang dialami akibat dari perubahan suku bunga yang terjadi di pasaran yang mampu memberi pengaruh bagi pendapatan perusahaan.

3.    Commodity Position Risk 

Commodity position risk (risiko perubahan nilai komoditi) adalah suatu situasi dankondisi dimana terjadinya kerugian akibat perubahan harga barang komoditi di pasar yang disebabkan faktor-faktor tertentu, dimana kondisi ini akan semakin parah pada saat barang komoditi tersebut telah terikat kontrak dalam suatu kontrak perjanjian serta informasi tersebut telah sampai ke pasar. Adapun pengertian commodity position risk dalam perspektif perbankan.

4.    Equity Position Risk

Equity position risk (risiko perubahan kekayaan) adalah suatu kondisi dimanakekayaan perusahaan (stock and share) mengalami perubahan dari biasanya sehingga peruban tersebut memberi dampak pada keuntungan dan kerugian perusahaan.

5.   Politic Risk 

Stabilitas politik adalah sesuatu sangat penting bagi suatu negara.stabilitas politik menjanjikan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, namun jika pemimpin dan pihak terkait di suatu negara tidak mampu menciptakan iklim kondusif dalam bidang politik maka artinya seluruh pemimpin dan aparatur di negara tersebut tidak memiliki semangat kepemimpinan.

Untuk menciptakan suatu stabilitas politik yang baik adalah dengan cara membangun sebuah usaha yang sinergi antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha yaitu sebuah pemahaman akan begitu pentingnya tercipta suatu kestabilan iklim investasi yang kondusif, serta dampak manfaat yang nantinya bisa diterima langsung oleh masyarakat,dimana nanti akan berpengaruh langsung pada peningkatan tingkat kesejahteraan.



D. Kesimpulan dari Risiko Pasar

Risiko Pasar merupakan kondisi yang dialami oleh suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi pasar di luar dari kendali perusahaan

Risiko Pasar terdiri dari General market risk dan Specific market risk.



E.  Sumber

Endi Sarwoko . Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang. “ Analisis Pengaruh Perubahan Earnings dan Risiko Pasar  Terhadap Struktur Modal “

Drs. Heri Sutarno, M.T. Dosen luar biasa program studi Teknik Informatika dan Sistem Informasi Universitas Widyatama Bandung sejak 2001 sampai sekarang.” Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Risiko Nilai Tukar dan Suku Bunga Berbasis Standar Basel II “

Ervita safitri,SE.Msi. “ risiko pasar “



RISIKO LIKUIDITAS



A.  Defenisi Likuiditas

Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Dari sudut aktiva likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas.

Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas.

Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara lain:

a)    Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.

b)    Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.

c)    Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.

d)    Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.

e)    Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.

Oleh karena itu bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apabila likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuiditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas.



B. Jenis – Jenis Risiko likuiditas

1)    Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar. Contohnya Bank XXX Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %.

2)    Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain. Contohnya Bank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar.

Selain itu Peristiwa risiko likuiditas yang sering kali terjadi meliputi : Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount, Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan, Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar, dan Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan. Selain peristiwa tersebut, juga terdapat faktor atau penyebab meningkatnya risiko likuiditas yaitu : Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan, Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank, Ketergantungan kepada deposan inti, Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset, Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt).



C. Kesimpulan

Risiko likuiditas merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Jenis – Jenis Risiko Likuiditas terdiri dari Resiko likuiditas pasar dan Resiko likuditas pendanaan

D. Sumber

Agustinus Iwan Christanto, S.E., Ak. “ Pengelolaan Risiko Likuiditas dan Optimalisasi Profitabilitas Dengan Metode Assets-Liability Management “

Direktorat Penelitian Dan Pengaturan Perbankan. “Manajemen Risiko Likuiditas Untuk Perbankan Di Indonesia “


Tidak ada komentar:

albumQ

albumQ
Takbir Azzam